Tanggal Gajian PNS Terbaru, Pusat dan Daerah Kapan?

Gunawan

Tanggal Gajian PNS

Tanggal Gajian PNS – Trend berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil Negeri saat ini sedang ramai-ramainya. Hampir semua orang ingin memiliki pekerjaan tersebut. Selain punya gaji besar, untuk biaya seluruh hidup pun akan ditanggung oleh negara.

Ketika kamu punya cita-cita menjadi PNS, seharusnya tidak hanya mengetahui besaran gajinya. Tentu ada banyak informasi lain yang perlu diketahui, misalnya tanggal gajian pegawai dan tentunya berbeda dengan tanggal BUMN maupun polisi.

Tanggal gajian PNS penting sekali diketahui oleh calon pegawai, karena perlu kamu tahu bahwa penentuan gaji di masing-masing lembaga berbeda. Apalagi, aturan-aturan setiap tahunnya selalu diganti serta terbaru.

Supaya kamu tahu ketentuan tanggal gajian PNS terbaru, kami akan berikan informasi selengkapnya di artikel ini. Bagi yang punya cita-cita jadi abdi negara, alangkah baiknya menyimak informasi dari kami terlebih dulu.

Tanggal Gajian PNS Pusat dan Daerah Terbaru

Tanggal Gajian PNS Pusat dan Daerah Terbaru
source image: liputan6.com

Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil merupakan orang yang bekerja di sebuah lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Profesi ini pun menjadi jabatan yang ditempat berdasarkan jenjang karir serta bukan berdasarkan pemilihan suara rakyat.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai pekerja tetap oleh pejabat pembina kepegawaian serta punya nomor induk pegawai secara nasional. Selain itu, disebut juga pegawai negara berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Dengan adanya penjelasan di atas, maka segala aturan yang berkaitan dengan PNS maka langsung ditentukan oleh pemerintah atau melalui BKN. Salah satu aturan yang diatur adalah masalah tanggal gajian PNS untuk seluruh lembaga negara.

Tanggal Gajian PNS Pusat

Seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi, bahwasanya mengetahui tanggal gajian PNS sangatlah penting. Karena, nantinya kita bisa mengelola keuangan kita selama satu bulan. Meskipun untuk besaran gaji pegawai negeri telah terjamin, tapi kita tetap mengaturnya untuk masa depan.

Penentuan tanggal gajian pun telah tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1977. Di mana semua pegawai yang berada di bawah naungan pemerintah akan memperoleh gaji di tanggal 1 tiap bulannya.

Tanggal Gajian PNS Daerah

Lalu, apakah ketentuan di tanggal gajian di atas berlaku untuk semua lembaga, baik itu di pusat maupun daerah. Pertanyaan ini pun tidak dijawab oleh undang-undang tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang bekerja sebagai PNS pusat dan daerah, mereka tetap sama mendapatkan gaji di tanggal 1. Jadi, semua pegawai seluruh di daerah mana pun, entah itu kabupaten, provinsi, hingga pusat, ketentuannya masih sama.

Tunjangan PNS Pusat dan Daerah

Tunjangan PNS Pusat dan Daerah
source image: finance.detik.com

Setelah tahu tanggal gajian PNS di atas, pastinya kamu juga tidak lupa untuk mencari besaran tunjangan sebagai abdi negara. Sebab, banyak yang mengatakan gaji pokok PNS sangatlah sedikit, tapi tunjangannya bisa lebih besar dan bisa mencukupi hidup beberapa bulan.

Nah, di bawah ini kami telah menuliskan keterangan tunjangan PNS, baik itu di pusat atau pun daerah.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan pertama adalah kinerja, di mana untuk besarannya lebih besar dari gaji pokok yang diterima. Akan tetapi, jumlahnya tiap pegawai berbeda, tergantung jabatan serta tempat kerjanya.

Misalnya di Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja pegawai terendah adalah Rp. 5.361.800. Sedangkan jumlah terbesar yakni Rp. 117.375.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Kemudian tunjangan kedua yaitu suami/istri. Tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Untuk jumlahnya sendiri dihitung dari besaran gaji pokok yakni 5%.

3. Tunjangan Anak

Lalu, ada juga tunjangan anak yang telah tercantum di PP nomor 7 Tahun 1977. Berbeda dengan suami/istri, perhitungan yang telah ditetapkan dengan besaran 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan Makan

Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil akan memperoleh tunjangan makan. Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan ini diatur secara khusus oleh Kementerian Keuangan.

Setiap golongan punya ketentuannya masing-masing, yakni golongan I dan II akan dapat uang makan Rp. 35.000/hari, golongan III dapat Rp. 37/hari, sementara golongan IV sebesar Rp. 41.000/hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan kelima PNS adalah jabatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, mengatur bahwa tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS dengan posisi tertentu, terkhusus di jabatan struktural. Besarannya antara Rp. 360.000 sampai dengan Rp. 5.500.000 per bulannya.

6. Tunjangan Umum

Selain lima tunjangan di atas, ada juga namanya tunjangan umum PNS. Di mana hak ini diberikan kepada pegawai yang tidak menerima tunjangan jabatan. Besarannya sendiri telah tertulis di Perpres Nomor 12 Tahun 2006, mulai dari Rp. 175.000 hingga Rp. 190.000.

Rincian Gaji PNS Pusat dan Daerah

Rincian Gaji PNS Pusat dan Daerah
source image: money.kompas.com

Tidak hanya memberi informasi tunjangan, kami juga berikan informasi terkait gaji PNS yang kita tahu tiap tahunnya mengalami kenaikan. Apabila kamu baru saja diterima menjadi pegawai baru, maka ketahui besaran gaji pokok PNS di bawah ini:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
  • Golongan IB: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
  • Golongan IC: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
  • Golongan IIB: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
  • Golongan IIC: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
  • Golongan IIIB: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
  • Golongan IIIC: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
  • Golongan IIID: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

Golongan IV

  • Golongan IV : Rp3.287.844 – Rp5.400.000
  • Golongan IV : Rp3.426.948 – Rp5.628.420
  • Golongan IV : Rp3.571.884 – Rp5.866.452
  • Golongan IV : Rp3.722.976 – Rp6.114.636
  • Golongan IV : Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rincian gaji PNS terbaru tahun ini mengalami kenaikan. Meskipun selisihnya tidak besar, tapi naiknya gaji bagi setiap pekerja pasti sangat berarti.

Nah, perlu diketahui juga bahwasanya besaran gaji dibedakan antara beberapa faktor. Antara lainnya golongan, jabatan, masa kerja, jumlah tanggungan, serta lokasi kerja.

Contoh Slip Gaji PNS Pusat dan Daerah

Supaya kamu percaya dengan semua informasi di atas, kami akan tampilkan contoh slip gaji PNS pusat serta daerah. Silakan bisa lihat di bawah ini secara seksama.

Contoh Slip Gaji PNS Pusat dan Daerah
source image: scribd.com

Kesimpulan

Dari semua informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa penerimaan gaji Pegawai Negeri Sipil baik itu di pusat atau pun di daerah sama saja yakni di tanggal 1 tiap bulannya. Peraturan tersebut telah diatur langsung oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara.

Kiranya itu informasi yang bisa kami berikan terkait tanggal gajian PNS. Semoga artikel ini bisa membantu serta bisa sumber informasi terpercaya bagi semua calon pegawai negeri.

Bagikan:

Photo of author

Gunawan

Lulus S2 Bahasa Indonesia yang kini aktif mengajar sebagai dosen dan menulis berbagai informasi pendidikan serta profesi di website Nesaelearning.id.